Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ayu Ting Ting sempat diberhentikan dan diminta putar balik oleh petugas Satpol PP di kota Bogor. Penyebabnya, mobil Mini Cooper yang dikendarai Ayu Ting Ting diketahui terkena aturan ganjil genap.Â
Namun, petugas Satpol PP yang memberhentikan mobil Ayu Ting Ting malah terkena hukuman dari atasannya. Penyebabnya, petugas tersebut ternyata malah menurunkan masker yang dikenakannya. Alhasil petugas itu pun mendapat hukuman.
“Push Up sebanyak 50 kali," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Lalai
Dia mengaku petugas yang berjaga saat itu lalai dalam menjalankan tugas. Sehingga diberikan hukuman karena kelalaiannya itu.Â
“Jadi memang ada kelalaian petugas di situ. Ada kelalaian petugas tidak mencontohkan yang baik kepada warga masyarakat dengan menurunkan maskernya saat berkomunikasi," kata dia.
Advertisement
Masker
Ternyata soal sikap petugas yang menurunkan masker tersebut, ada alasan di baliknya.Â
“Dia menjelaskan arah kepada si pengemudi, itu kan di luar, suaranya nggak jelas, dia turunin maskernya. Turunin maskernya, dia ngomong sebentar, habis itu dia naikin lagi memang," ungkap dia.
Dihentikan
Sebelumnya, Ayu Ting Ting diberhentikan Satpol PP yang berjaga di gerbang pintu tol Bogor. Pelatun "Sambalado" itu diminta putar balik, karena mobil Mini Cooper yang dikendarai memiliki plat nomor akhir berangka ganjil.
Plat nomor Ayu tersebut dilarang melintas kota Bogor karena hanya ditujukan untuk kendaraan dengan angka belakang terakhir bernomor genap. Bogor saat itu tengah memberlakukan kendaraan ganjil-genap.
Advertisement