Liputan6.com, Jakarta Harapan Rezky Aditya yang meminta Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan gugatan wanita bernama Wenny Ariani ditolak.
Dalam persidangan gugatan perdata yang terjadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Majelis Hakim menolak eksepsi suami Citra Kirana itu.
“Dalam sidang putusan sela, alhamdulillah eksepsinya dari pihak tergugat ditolak,” kata kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tes DNA
Persidangan pun bakal dilanjutkan ke agenda pembuktikan. Besar kemungkinan Rezky Aditya bakal diminta melakukan tes DNA.
“Kita lanjut ke pembuktian. Jadi ini adalah untuk awal kita melakukan tes DNA, ya kita menemui titik terang,” sambungnya.
Advertisement
Bukti
Untuk sidang selanjutnya, pihak Wenny Ariani berencana untuk membeberkan beberapa bukti.
“Kita juga nanti ada bukti-bukti surat, foto, ada bukti saksi yang mengetahui termasuk saksi ahli nanti akan kita hadirkan,” ucapnya.
Saksi
Menurut Wenny Ariani, dirinya akan menghadirkan sosok saksi yang akan dibawanya nanti di persidangan, dan memiliki kedekatan dengan Rezky Aditya.
“Kalau saksi itu kan yang saya tahu itu melihat dan mendengar. Jadi benar-benar orang yang melihat sendiri kedekatan saya dengan Rezky seperti apa," kata Wenny Ariani.
Selain telah mendaftarkan gugatan, Wenny Ariani juga melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Dia melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014.
Advertisement