Gara-gara Buang Air ke Simbol Militer Rusia, Pria Ini Dihukum Penjara 4 Tahun

Pengadilan di Kremerovo, Rusia, baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada seorang pria selama empat tahun dan empat bulan penjara.

oleh Teddy Tri Setio Berty Diperbarui 26 Apr 2025, 14:08 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 14:08 WIB
Ilustrasi penjara (pixabay)
Ilustrasi penjara (pixabay)... Selengkapnya

Liputan6.com, Moskow - Seorang pria Rusia berusia 31 tahun baru-baru ini dihukum 4,4 tahun lantaran ucapannya yang ingin buang air kecil ke simbol militer Rusia.

Hal itu ia sampaikan di dalam sebuah pernyataan yang ia unggah di media sosial, dikutip dari laman Oddity Central, Sabtu (26/4/2025).

Insiden ini menyebabkan Alexander Panasenko tersandung kasus hukum.

"Saya akan membeli simbol militer Rusia dan saya akan kencing di atasnya. Dan saya tidak peduli siapa yang tersinggung karenanya."

Komentar itu tidak diterima dengan baik oleh otoritas dan militer di Kremerovo, dan pria itu dengan cepat ditangkap dan didakwa dengan hukum di Rusia.

Pengadilan Kremerovo baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada Panasenko selama empat tahun dan empat bulan penjara.

"Dengan mempertimbangkan posisi jaksa penuntut umum, beratnya dan signifikansi kejahatan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara nyata selama empat tahun empat bulan di koloni hukuman rezim umum kepada Panasenko, dan juga mencabut haknya untuk terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan pengeposan materi di jaringan informasi dan telekomunikasi, termasuk Internet, selama tiga tahun," demikian bunyi putusan Pengadilan.

Pita St. George, Simbol Militer Rusia

Ilustrasi bendera Rusia (pixabay)
Ilustrasi bendera Rusia (pixabay)... Selengkapnya

Pita St. George adalah simbol militer Rusia yang terdiri dari pola dua warna hitam dan jingga, dengan tiga garis hitam dan dua garis jingga.

Pita ini digunakan sebagai komponen penghargaan militer terpenting yang diberikan oleh Federasi Rusia.

Pada bulan Desember 2022, Rusia juga menghukum orang yang dinilai telah melakukan penodaan pada pita St. George. Menurut undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin, penodaan pita dapat dihukum dengan denda tiga hingga lima juta rubel atau penjara selama tiga hingga lima tahun.

Panasenko dinilai netizen telah bertindak gegabah, karena tahun lalu, seorang pelanggar lainnya hanya dijatuhi hukuman satu setengah tahun karena mengikatkan Pita St. George di alat kelaminnya dan mengunggah fotonya secara daring.

INFOGRAFIS JOURNAL_Konflik Ukraina dan Rusia Ancam Krisis Pangan di Indonesia?
INFOGRAFIS JOURNAL_Konflik Ukraina dan Rusia Ancam Krisis Pangan di Indonesia? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya