Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya saat ini tengah tersandung kasus dugaan pelat nomor kendaraan palsu yang digunakannya saat pergi meninggalkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kala itu, Rachel Vennya menggunakan sebuah mobil mewah hitam bernomor kendaraan B 139 RFS.
Setelah diselidiki, ada perbedaan data yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Di mana mobil mewah milik selebgram itu seharusnya berwarna putih.
Advertisement
Baca Juga
Terkait hal tersebut, mantan istri Niko Al Hakim itu mengakui bahwa ia telah mengubah warna mobilnya menjadi warna hitam.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dicek
Pihak kepolisian pun telah melakukan pengecekan secara langsung terhadap pelat nomor tersebut dan mencocokkannya dengan nomor rangka kendaraannya.
"Telah dicek fisik mobil dengan pelat B 139 RFS atas nama Rachel Vennya Ronald, dengan nomor rangka yang sama dengan STNK, berlakunya pajak sudah diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2022. Jadi memang baru perpanjang senin kemarin di Samsat pukul 14.00 wib," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Â
Advertisement
Sah dan Terdaftar
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pelat nomor tersebut sah dan terdaftar secara resmi.
"Untuk pelat nomor pilihan B 319 RFS sendiri pada Oktober 2020 itu, saudari RV sudah minta tolong ke temannya, untuk membantu proses pembuatan pelat tesebut di Polda Metro Jaya secara prosedural. Dan legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," sambungnya.
Â
Dilepas
Setelah ramainya pemberitaan mengenai adanya ketidakcocokan data yang dimiliki pihak kepolisian dengan warna mobil Rachel Vennya, selebgram itu akhirnya memutuskan untuk kembali mengubah warna mobilnya seperti semula.
"Namun karena adanya pemberitaan viral, akhirnya saudara RV melepas kembali stiker doff hitam tersebut dan kembali ke warna aslinya yaitu putih metalik," tambah Argo Wiyono.
Â
Advertisement
Sanksi Tilang
Terkait kesalahannya itu, Rachel Vennya kemudian diberikan sanksi berupa tilang karena telah mengubah warna mobilnya sehingga tidak sesuai dengan yang tertera di STNK. Tak hanya itu, mobil Rachel Vennya juga kemudian disita oleh pihak kepolisian.
"Dan selanjutnya atas kesalahan tsb saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 Ayat 1 UU NO.22 Tahun 2009 Ttg Llaj 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RP500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)" dan selanjutnya dilakukan penyitaan berupa 1 unit kendaraan toyota alphard B 139 RFS," jelasnya.