Tanggapan Sarah, Andai Rizal Djibran Melaporkan Balik: Saya Sih Santai Aja

Sarah menuding Rizal Djibran lakukan KDRT.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2023, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2023, 21:00 WIB
Rizal Djibran
[Instagram/rizaldjibran_]

Liputan6.com, Jakarta Aktor Rizal Djibran melalui pengacaranya, Deni Lubis, sudah memberikan bantahan terkait tudingan Sarah, istrinya. Rizal diketahui dilaporkan istrinya ke polisi atas dugaan KDRT.

Atas tudingan yang dilontarkan sang istri, Rizal Djibran merasa sudah dicemarkan nama baiknya. Karena itu, Rizal berencana akan mengambil langkah hukum terkait masalah ini.

Menanggapi hal tersebut, pihak Sarah menilai wajar Rizal Djibran berencana  melaporkan balik. Menurut Tris Harianto, kuasa hukum Sarah, sudah menjadi hak Rizal jika ingin bersikap demikian.

 

Pembuktian

Rizal Djibran
Rizal Djibran dan Sarah menikah pada bulan Februari 2022.(Instagram.com/rizaldjibran_)

"Itu haknya dia, RD mau membuat laporan balik. Namanya berperkara itu hal wajar saling lapor hanya untuk counter," ujar Tris Harianto kepada wartawan di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Itu haknya dia. Tapi kan bagaimanapun juga, nanti tinggal pembuktian saja di kepolisian," tambah Tris.

 

Bukti

Rizal Djibran
[Foto; dok.Liputan6]

Tris melanjutkan, bagaimana mungkin kliennya membuat laporan, bila tidak ada bukti-bukti yang mendukung.

"Manakala dia menuntut klien saya fitnah, mengada-ngada dibuat ada, ya bagaimana mungkin Sarah membuat laporan polisi tanpa dasar yang jelas, bukti yang jelas," ujar Tris.

 

Melapor

Sementara itu, Sarah mengaku santai menanggapi langkah hukum yang akan ditempuh suaminya. Ia memastikan tidak mungkin berani melapor jika tidak memiliki bukti atas apa yang dialaminya.

"Saya sih santai saja. Saya melaporkan juga berdasarkan bukti yang nyata. Saya nggak mungkinlah sampai melibatkan media juga kalau cuma koar-koar tanpa bukti jelas. Saya mana berani lapor ke Polda," pungkas Sarah. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya