Liputan6.com, Jakarta Sejak lama Arfita Dwi Putri ingin menyudahi rumah tangganya dengan Yama Carlos. Menurutnya, pernikahan ini terlalu berat untuk dipertahankan.
Seperti diketahui, Arfita Dwi Putri dan Yana Carlos terikat dalam pernikahan beda agama. Arfita mengatakan, keputusan untuk berpisah menjadi langkah besar yang harus dipilihnya.
Advertisement
"Sudah lama saya meminta pisah. Dari kita bicara mulai dari hati ke hati. Tapi nggak bisa, karena pernikahan ini terlalu berat untuk dipaksakan," ujar Arfita Dwi Putri di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (11/5/2023).Â
Advertisement
"Ini sebenarnya langkah besar buat saya, karena selama ini maju mundur karena saya ingat anak, berat di anak. Nggak mau anak kehilangan kasih sayang ayahnya," sambung Arfita.
Â
Menangis
Meninggalnya sang ayah, menjadi titik berat Arfita untuk mengambil sikap. Seraya menangis, Arfita tidak ingin pernikahan beda agama yang dijalani, akan memberatkan langkah almarhum ayahnya di akhirat.
"Saya nggak mau jadi anak durhaka, saya enggak mau memberatkan almarhum di sana. Ya Allah kalau ini jalan yang harus ditempuh. Tapi berat kalau dipaksakan begini, pernikahan beda agama ini. Saya hanya ingin kembali sama Allah," isak Arfita.
Â
Advertisement
Pro Kontra
Arfita menduga, pengakuannya akan memicu pro kontra. Menyadari sebagai pribadi yang tak luput dari dosa dan khilaf, Arfita mengaku siap dengan konsekuensi yang akan diterimanya.
"Saya sudah di level yang terserah deh mau dihujat seperti apa. Yang penting Marco sama saya, bisa didik dengan baik, tumbuh dengan baik, tanpa ada tekanan, bullyan, tanpa melihat kami ribut-ribut," ucap Arfita sambil menangis.
Â
Perceraian
Proses perceraian Arfita dan Yama sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang akan digelar pada 2 pekan ke depan dengan agenda pembacaan gugatan, setelah upaya mediasi yang dilakukan tak membuahkan hasil.Â
"Hari sekitar pukul 13.30 WIB sudah dibacakan hasil mediasi dan dinyatakan gagal. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," kata M. Aldo Sirait, kuasa hukum Arfita Dwi Putri. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement