Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Ammar Zoni divonis 7 bulan dipotong masa rehabilitasi, atas dugaan pemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Jika sesuai hitungan, Ammar Zoni akan bebas pekan depan.
Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni. Namun Emile belum dapat memastikan, kapan tanggal pasti suami Irish Bella itu akan bebas.
Baca Juga
"Kepastiannya belum tahu, kalau enggak meleset, minggu depan," kata Abdullah Emile Oemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
"Belum tahu pastinya. InsyaAllah pekan depan. Tanggalnya menyusul, nanti dikabari," tambah Emile.
Â
Jaksa Penuntut Umum Tak Mengajukan Banding
Emile mengungkapkan, kedatangannya ke pengadilan guna mengambil petikan putusan atas sidang Ammar. Emile menyebut, putusan kliennya sudah inkrah dan Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding.
"Seharusnya jatuh inkrah per tanggal kemarin. Hari ini sudah inkrah, tidak ada banding dari kejaksaan, dari sini dasar petikan putusan akan saya bawa ke kejaksaan, nanti informasinya seperti apa, perhitungan tanggal apabila Ammar keluar dari penahanan, nanti menyusul," jelas Emile.
Â
Advertisement
Ammar Zoni Dipercaya Sudah Terbebas dari Ketergantungan pada Narkoba
Emile percaya Ammar sudah terbebas dari ketergantungannya pada narkoba. Apalagi, Ammar sudah menjalani rehabilitasi di BNN Lido selama 3,5 bulan.
"Mudah-mudahan bisa pegang, bisa konsekuen, sudah lurus dan tidak akan pakai barang-barang seperti narkoba lagi," katanya.
Ammar Zoni Dinyatakan Bebas Secara Murni
Emile menambahkan, setelah menjalani masa hukumannya, Ammar dinyatakan bebas secara murni. Terkait kasus narkoba ini, Ammar telah diputus tanpa syarat apapun.
"Sudah bebas murni. Dari putusan kemarin bebas murni. Sudah putus tanpa syarat apapun, sudah bebas murni," tandas Emile.
Advertisement