Liputan6.com, Jakarta - Draf terbaru Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi soal pelarangan liputan sidang secara langsung alias live tanpa izin pengadilan. Hal tersebur tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.
Berdasarkan draf revisi KUHAP yang diterima, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Advokat Juniver Girsang menyoroti poin pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.
Advertisement
"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan. Apa itu? Liputan langsung, ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" kata Juniver di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Juniver mengingatkan hal itu perlu disorot karena terdapat konsekuensi. Ia menyebut, persidangan pidana dan liputannya yang disiarkan secara langsung, maka saksi-saksi lain bisa mendengar.
"(Saksi) bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," ujar Juniver Girsang.
Â
Bisa Live Sidang Seizin Pengadilan
Menurut dia, harus ada pelarangan tegas terkait meliput sidang secara langsung tanpa izin. Namun ia mempersilakan apabila diatur liputan live persidangan mendapat izin dari pengadilan atau hakim.
"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya. Ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," katanya memungkasi.
Advertisement
