Pengacara Ammar Zoni Sebut Permohonan Asesmen Rehabilitasi Kliennya Dikabulkan Majelis Hakim

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi penetapan hakim.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 04 Jun 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 11:00 WIB
Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)
Ammar Zoni. (Liputan6.com/ M Alraf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjawab permohonan asesmen rehab Ammar Zoni yang ditangkap karena kasus narkoba. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin, 3 Juni 2024, hakim mengabulkan permohonan mantan suami Irish Bella tersebut.

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi penetapan hakim. Jon juga mengaku telah berkordinasi dengan jaksa terkait hal itu.

"Dengan fakta-fakta persidangan ini, majelis hakim makin yakin kalau Ammar harus diasesmen medis, dan itu sudah dikeluarkan penetapan," ujar kuasa hukum kakak Aditya Zoni ini, Jon Mathias usai sidang.

"Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim," tambah Jon Mathias.

Kemungkinan Ammar Zoni Direhabilitasi

Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]
Ammar Zoni brewokan [Kapanlagi/Bayu Herdianto]

Jon mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang telah mengabulkan permohonan asesmen rehab Ammar Zoni. Ia optimistis hasil asesmen nanti akan merekomendasikan Ammar menjalani rehabilitasi, guna menghilangkan kecanduan narkoba.

"Kami yakin, untuk kemungkinan rehabilitasi itu tinggi. Ada harapan lah," ujar Jon.

 Jon menambahkan, setidaknya Ammar berpotensi divonis ringan andai permohonan rehabilitasinya disetujui.

"Minimal Ammar akan dihukum ringan," ucap Jon Mathias.

Ditangkap Desember 2023

Sekadar informasi, ini sudah kali ketiga Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ammar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu partemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya