Liputan6.com, Jakarta Hanya butuh satu kalimat dari ibunda Thariq Halilintar, Lenggogeni Faruq, warganet +62 panen meme. Seperti diketahui, dalam acara lamaran putranya dengan Aaliyah Massaid beberapa waktu lalu, Lenggogeni menyebut bahwa ia berhaji dengan membawa putranya tersebut yang baru berusia 56 hari.
Saking hebohnya, kalimat Lenggogeni Faruk ini langsung dijadikan template komentar warganet, dalam berbagai macam konteks percakapan. Namun tak sedikit pula yang bertanya-tanya secara serius, sebenarnya apa hukumnya bayi atau anak kecil yang naik haji.
Baca Juga
Husein Ja’far Al Hadar atau yang biasa disebut sebagai Habib Jafar, ikut menjawab polemik ini dalam unggahan di Instagram, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Ia mengunggah satu kalimat pendek berlatar hitam, “Kamu Haji Umur Berapa?”
Sementara di caption, ia menulis, “Ibnu Abbas meriwayatkan, Nabi Saw pernah bertemu dgn rombongan dari Rauha’, lalu seorang perempuan dari mereka mengangkat bayinya kepada Nabi Saw dan bertanya: “Apakah (bayi ini) juga melaksanakan haji?” Nabi Saw menjawab: “Ya, dan kamu ‘pun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim).”
Haji Anak-Anak Tetap dapat Pahala, tapi...
Ia melanjutkan bahwa haji anak yang belum baligh tetap mendapat pahala, tapi dengan satu catatan penting.
"Maka, menurut Imam Nawawi, haji anak kecil sah dan mendapat pahala, tapi tak memenuhi rukun haji (karena belum baligh) sehingga dihitungnya sunnah dan belum menggugurkan kewajiban hajinya."
Advertisement
Tanggapan Thariq Halilintar
Thariq Halilintar sendiri sudah mengatakan bahwa pernyataan ibunya sebenarnya adalah candaan dalam keluarga. Alih-alih malu, YouTuber 24 tahun ini justru bangga dengan ibundanya, menunaikan ibadah yang berat sambil mengasuhnya.
“Tapi menurut gue mau lucu atau gimana, gue melihatnya nyokap gue benar-benar sayang sama gue, karena saat dia baru melahirkan usia gua masih 56 hari tapi ketika dia melakukan ibadah haji yang berat itu nenteng gue ke mana-mana dengan boks, sambil menyusui,” tuturnya.
Pandangan Ulama soal Anak yang Berhaji
Dilansir dari kanal Islami Liputan6.com, sejumlah ulama berpandangan, anak yang sudah ikut orang tuanya berhaji masih punya kewajiban untuk berhaji ketika dewasa. Karena ada hadis yang mendukung pendapat ini yaitu dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa saja anak kecil yang berhaji lalu ia dewasa, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain. Begitu pula budak yang berhaji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi, dan perowinya tsiqoh).
Advertisement