Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis memasuki babak baru saat Jaksa Penuntut Umum alias JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa, yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana. Dalam surat dakwaan, tertulis bahwa hasil memperkaya diri untuk sejumlah sosok salah satunya suami Sandra Dewi.
Baca Juga
Carissa Perusset Jadi Pelakor di Film Guna-guna Istri Muda, Ulas Ambisi Besar dan Halalkan Cara Mistis
Deretan 5 Artis yang Pernah Menerima Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, dari Maudy Ayunda hingga Gita Gutawa
Reaksi Farhat Abbas Habis Disatroni Denny Sumargo, Ingin Ajari Densu Rendah Hati dan Minta Maaf Terbuka
Mencermati surat dakwaan, jaksa menyinggung tindakan melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal di Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk.m yang membuat negara merugi hingga Rp300 triliun rupiah.
Advertisement
Laporan khas Showbiz Liputan6.com menghimpun 6 fakta dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus mega-koprupsi timah yang menempatkan Harvey Moies dan Crazy Rich PIK, Helena Lim sebagai tersangka.
1. Melakukan Pembiaran Penampangan Ilegal
Seperti diketahui, Suranto Wibowo adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
“Telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa lalu menyebut sejumlah nama lain.
Advertisement
2. Terjadinya Kerusakan Lingkungan
Dampak kasus megakorupsi timah ini tak main-main. Salah satunya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar hutan. Kerusakan ini membutuhkan proses pemulihan dengan biaya tak sedikit.
“Yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk. berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” jaksa membeberkan.
3. Jaksa Singgung Negara Rugi Rp300 Triliun
Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa kabar negara tekor Rp300 triliun bukan omong kosong. Angka ini didapat dari hasil udit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,” ucapnya.
Advertisement
4. Kerugian Berdasarkan hasil Audit
Jaksa menggarisbawahi bahwa angka Rp300 triliun muncul berdasarkan laporan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” jaksa membeberkan. Kini Harvey Moeis dan kawan-kawan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
5. Harvey Moeis Terima Rp420 Miliar?
Jurnalis News Liputan6.com Nanda Perdana Putra, Jumat (2/8/2024) mengabarkan bahwa berdasarkan dakwaan, Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh setidaknya Rp1 triliun.
Helena Lim dan Harvey Moeis menerima Rp420 miliar. Rincian berisi sekitar 10 poin ini terungkap pekan ini. Poin ke-10 isinya, “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp420.000.000.000.”
Advertisement
6. Menyetujui RKAB
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Suranto Wibowo telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 secara ilegal terhadap 5 smelter, yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya.
Lalu, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.