Nasib Rumah Tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar Akan Diputus 29 November 2024

Kimberly Ryder hanya ingin bercerai dan hak asuh anak dari Edward Akbar.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 22 Nov 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2024, 17:30 WIB
Kimberly Ryder
Kimberly Ryder tampak lebih fresh saat jalani perceraian dari Edward Akbar. Perceraian ini akan diputus Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). (Foto: Dok. Instagram @kimbrlyryder)

Liputan6.com, Jakarta Proses cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar sejatinya diputuskan secara e-court pada 20 November 2024 kemarin, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun putusan itu ditunda hingga 29 November mendatang. 

Hal itu disampaikan Machi Achmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder. Meski harus ditunda hingga dua kali, pihak Kimberly Ryder tetap menghormati putusan tersebut.

"Karena kan secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2204).

"Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan Hakim," Machi Achmad menambahkan.

 

Cerai dan Hak Asuh Anak

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Foto: Dok. Instagram @edward_akbar)

Machi mengungkapkan, dalam gugatannya, Kimberly hanya meminta perceraian dan hak asuh anak. Termasuk nafkah yang harus dipenuhi Edward untuk buah hatinya. 

"Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," jelasnya.

 

Nafkah Rp 40 Juta

Kimberly Ryder
Kimberly Ryder hanya minta nafkah idah dan mutah masing-masing Rp1.000 dalam sidang gugat cerai Edward Akbar. Ia ogah mempersulit pihak seberang. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Dalam gugatannya, Kimberly mengajukan nafkah sebesar Rp 40 juta untuk dua anak. Namun semua kembali lagi pada putusan majelis hakim nantinya. 

"Ya untuk anak ya ini lah sekitar Rp 40 juta ya untuk 2 anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalo untuk kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5.000 ya di total," katanya.

 

Secara Ecourt

Machi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, sidang putusan perceraian Kimberly dan Edward digelar secara ecourt. Ia memohon doa semoga proses perceraian ini berjalan dengan lancar. 

"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," ucap Machi Achmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya