Dimas Andrean dan Sukmawan alias Lee, korban dugaan penganiayaan sudah berdamai. Dengan perdamaian ini, kata Joanthan Tampubolon, pengacara Dimas, sidang akan kembali dibuka untuk menghadirkan saksi. Padahal semestinya, sidang sudah memasuki agenda pembacaaan tuntutan dari jaksa.
"Ada perdamaian. Jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013)
Adapun pembuktian itu dimaksud untuk menghadirkan kembali Lee sebagai saksi di persidangan. Dan, rencananya sidang tersebut akan digelar besok, Rabu (17/7/2013)
Untuk itu Jonathan berharap, kliennya segera bebas dari tuntutan jaksa. "Minimal tuntutannya ringan. Makanya besok di bawa ke persidangan," ucapnya. (Fei)
"Ada perdamaian. Jadi kasusnya dibuka untuk pembuktian lagi," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013)
Adapun pembuktian itu dimaksud untuk menghadirkan kembali Lee sebagai saksi di persidangan. Dan, rencananya sidang tersebut akan digelar besok, Rabu (17/7/2013)
Untuk itu Jonathan berharap, kliennya segera bebas dari tuntutan jaksa. "Minimal tuntutannya ringan. Makanya besok di bawa ke persidangan," ucapnya. (Fei)