Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Dimas Andrean atas kasus penganiayaan terhadap Sukmawan alias Lee ditunda. Semestinya, para tim kuasa hukum Dimas, akan membacakan pledoi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (23/7/2013).
"Sidang ditunda sampai Kamis besok," kata Andri Adam Nasution, pengacara Dimas, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andri beralasan, ada beberapa poin yang belum disiapkan di dalam pledoi tersebut. Apalagi, lanjutnya, sidang tuntutan baru digelar pada kamis lalu.
"Mungkin ketikdaksiapan kami terkait jadwal sidang kemarin yang berantakan. Sidang tuntutan waktu itu kan diubah jadwalnya," ujarnya.
Dan, rencananya, Dimas kelak tak akan ikut membacakan pledoi. Dia hanya meminta diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. "Jadi sama seperti eksepsi kemarin," ucap Andri.
Sebelumnya, Dimas dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Tuntutan itu diakui pihak Dimas sudah berdasarkan perdamaian yang terjadi di luar persidangan.(Yaz/Mer)
"Sidang ditunda sampai Kamis besok," kata Andri Adam Nasution, pengacara Dimas, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andri beralasan, ada beberapa poin yang belum disiapkan di dalam pledoi tersebut. Apalagi, lanjutnya, sidang tuntutan baru digelar pada kamis lalu.
"Mungkin ketikdaksiapan kami terkait jadwal sidang kemarin yang berantakan. Sidang tuntutan waktu itu kan diubah jadwalnya," ujarnya.
Dan, rencananya, Dimas kelak tak akan ikut membacakan pledoi. Dia hanya meminta diwakilkan oleh para kuasa hukumnya. "Jadi sama seperti eksepsi kemarin," ucap Andri.
Sebelumnya, Dimas dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Tuntutan itu diakui pihak Dimas sudah berdasarkan perdamaian yang terjadi di luar persidangan.(Yaz/Mer)