Dimas Andrean, terdakwa kasus penganiayaan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013). Menurut Andri Adam Nasution, pengacara Dimas, ada beberapa hal yang akan dimasukkan ke dalam pledoi itu.
"Seperti misalnya tidak ada alat bukti pisau, kemudian pengerusakan alat bukti juga berbeda dengan yang diajukan jaksa," katanya ditemui di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Andri juga akan menyinggung status Dimas yang belum pernah dihukum. Tulang punggung keluarga juga jadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.
Dengan semua pertimbangan itu, Andri berharap Dimas segera dibebaskan dari segala tuntutan. "Dari awal kami inginnya dia bebas kan. Tapi jaksa punya versi lain. Dan nanti putusan ada di tangan hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Dimas dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Di sisi lain, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu sudah sepakat berdamai dengan korban dugaan penganiayaannya, Sukmawan alias Lee di luar persidangan.(Yaz/Mer)
"Seperti misalnya tidak ada alat bukti pisau, kemudian pengerusakan alat bukti juga berbeda dengan yang diajukan jaksa," katanya ditemui di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Andri juga akan menyinggung status Dimas yang belum pernah dihukum. Tulang punggung keluarga juga jadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman kliennya.
Dengan semua pertimbangan itu, Andri berharap Dimas segera dibebaskan dari segala tuntutan. "Dari awal kami inginnya dia bebas kan. Tapi jaksa punya versi lain. Dan nanti putusan ada di tangan hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Dimas dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Di sisi lain, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu sudah sepakat berdamai dengan korban dugaan penganiayaannya, Sukmawan alias Lee di luar persidangan.(Yaz/Mer)