Dul Ahmad Dhani Tinggal Hitung Waktu Dibawa Ke Pengadilan

Berkas perkara kasus Dul Ahmad Dhani telah rampung dan tinggal menunggu wakut untuk dibawa ke pengadilan.

oleh Julian Edward diperbarui 11 Nov 2013, 13:55 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2013, 13:55 WIB
dul-di-blur-130930c.jpg
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan kalau berkas perkara putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), telah rampung dan siap diserahkan ke kejaksaan. Dengan begitu, tinggal tunggu waktu terhadap Dul untuk dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berkas perkara dari tersangka atas nama AQJ yang terjadi pada 8 September 2013 di jalan Tol Jagorawi yang akibatkan tujuh orang meninggal dunia, berkas sudah selesai dan siap diserahkan ke JPU. Ini penyerahan tahap pertama dari polisi," tutur Wadirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo saat menggelar jumpa pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).

Sesuai tuduhan awal, Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lantas tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia. Dul diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

"Tapi karena ada UU Perlindungan Anak, jadi hukuman dikurangi separuh dari hukuman maksimal menjadi tiga tahun. Tapi apapun hasilnya nanti di pengadilan, itu kewenangan hakim," terang Sambodo.

Penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama yang dilakukan polisi ke kejaksaan. Direncanakan, pada penyerahan berkas tahap kedua turut disertakan sejumlah barang bukti seperti mobil Mitsubishi Lancer dan Daihatsu Gran Max yang hancur pasca kejadian. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya