Pengadilan Perintahkan Penghentian Film Soekarno

Pengadilan memerintahkan film Soekarno ditarik dari peredaran sampai kasusnya di pengadilan selesai.

oleh Julian Edward diperbarui 12 Des 2013, 16:20 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 16:20 WIB
trailer-film-soekarno-130919c.jpg
Sejak Rabu (11/12/2013), film Soekarno resmi diputar di seluruh bioskop di Indonesia. Namun, di hari itu pula Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan perintah agar film itu ditarik dari peredaran. Ada apa?

Hal ini tak lain karena tuntutan dari Rachmawati Soekarnoputri. Putri Bung Karno itu sejak awal memang tak setuju kalau film Soekarno yang diproduksi Multivision Plus Pictures tayang di bioskop.

"Selama kasus ini belum selesai, film itu tidak boleh diputar dulu, itu perintah dari pengadilan," kata kuasa hukum Rachmawati, Leonard Simorangkir SH di Universitas Bung Karno, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa hal yang membuat Rachmawati merasa film itu tak pantas ditonton masyarakat. Salahsatunya mengenai sosok pemeran Soekarno, yakni Ario Bayu, yang tidak nasionalis. Lantas, Multivision Plus Pictures juga dituduh telah melanggar hak cipta yang dimiliki Rachmawati.

Sengketa ini tengah ditelusuri Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 93/Pdt.SUS-HakCipta/2013/PN. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya