Sidang Kasus Jalan Gubeng Ambles Surabaya Digelar 2 Kali Pekan Ini

Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriono akan melanjutkan persidangan kedua berkas perkara amblesnya Jalan Gubeng dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 10 Oktober 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 18:30 WIB
Jalan Gubeng Retak
Setidaknya ada tiga retakan yang muncul di badan Jalan Raya Gubeng yang baru di-recovery usai ambles. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Enam terdakwa yang merupakan penanggung jawab kontraktor pembangunan basement atau ruang bawah tanah Rumah Sakit Siloam Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dua berkas perkara terpisah terkait kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur.

Persidangan kedua berkas perkara secara terpisah itu dipimpin Hakim R Anton Widyopriyono yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin 7 Oktober 2019.

Pada pengadilan berkas pertama perkara menghadirkan tiga terdakwa pejabat dari rekanan kontraktor PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manajer, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, dilansir dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa ketiganya dengan Pasal 192 ke- 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 63, Ayat 1, Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55, Ayat 1, KUHP, karena dianggap lalai dalam mengerjakan proyek tersebut sehingga menyebabkan jalan ambles yang mengganggu kelancaran lalu lintas, yang terjadi pada penghujung bulan Desember 2018 hingga awal tahun 2019 lalu.

Kemudian, persidangan berlanjut dengan berkas perkara kedua yang menghadirkan tiga terdakwa dari rekanan kontraktor PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Dalam persidangan berkas kedua ini, JPU Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany mendakwa ketiganya dengan Pasal 192 ke- 1 KUHP juncto Pasal 55, Ayat 1, KUHP.

Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriono akan melanjutkan persidangan kedua berkas perkara tersebut dengan agenda nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 10 Oktober 2019.

"Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa, persidangan kita gelar seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis," ucapnya di Surabaya.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka

Sudah Diaspal, Jalan Raya Gubeng Segera Diuji Coba
Sudah diaspal, Jalan Raya Gubeng segera diuji coba. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya menetapkan 6 tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang sempat bikin heboh masyarakat. 

Kapolda Jatim, Irjenpol Luki Hermawan menuturkan, dari perkembangan hasil gelar telah ditetapkan 6 tersangka meliputi RW, RH, LAH, DS, A, dan A. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak tersebut pada hari Senin terkait perkembangan kasus amblesnya jalan Gubeng ini," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Luki menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 40-an pekerja proyek basement RS Siloam dan gelar perkara semalam.

"Amblesnya Jalan Gubeng dikarenakan faktor ketidakkokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan," kata Luki.

Luki menjelaskan, tersangka RW merupakan Project Manager PT NKE, RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra.

"DS sebagai Dirut PT NKE, A Side Manager PT NKE, dan A sebagai Side Manager PT SK. Mereka dianggap yang bertanggung jawab atas kasus amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya," ujar Luki.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya