Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perumahan Fiktif Berkedok Syariah

Polrestabes Surabaya akan berkoordinasi dengan korban dan diharapkan aset yang bisa diselamatkan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Jan 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 00:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polrestabes Surabaya membongkar kasus perumahaan fiktif berkedok syariah. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya membongkar kasus perumahaan fiktif berkedok syariah. Polisi juga menahan pengelola perumahan fiktif tersebut sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, MS.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menuturkan, penipuan perumahan berkedok syariah ini siap dihuni. Namun, kenyataannya hingga saat ini rumahnya belum dibangun oleh pengelola. 

"Ketika dicek ke lokasi oleh anggota masih berupa tanah kosong dan sebagian ada alang-alang. Rupanya tanah yang akan dibangun perumahan masih tanah orang, bukan milik tersangka," tutur Sandi, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Sandi, total kerugian dari 32 konsumen yang membeli rumah ini sekitar Rp 3,4 miliar. Akan tetapi, bila dilihat dari cluster rumah yang disediakan dalam brosur jumlahnya hampir 2.000 unit, sehingga kerugian bisa menyentuh ratusan miliar.

"Kami akan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk para korban, mudah-mudahan ada aset yang masih bisa diselamatkan," papar Sandi.

Lebih lanjut Sandi, kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence sudah kosong saat didatangi petugas. Tersangka sudah memecat para karyawannya yang selama ini bekerja. Polisi masih mendalami siapa saja yang membantu tersangka dalam memuluskan aksinya.

"Tersangka memakai uang yang ada di rekening PT Cahaya Mentari Pratama untuk keperluan pribadi. Penyidik sudah periksa 9 orang sebagai saksi. Kita akan menelusuri asetnya. Kami menghimbau pada masyarakat jangan mudah tertipu dengan modus seperti ini," tandas Sandi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Hingga saat ini sudah ada 32 warga menjadi korban perumahan fiktif yang diberi nama Multazam Islamic Residence. Perumahan yang menawarkan hadiah umrah bagi pembeli rumah beruntung ini terletak di Jalan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Barang Bukti

Sedangkan kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence sendiri terletak di Jalan Rungkut Mananggal Harapan, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur promosi perumahan, komputer, dua rekening, bukti transfer serta kwitansi.

Bendahara Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence, Aris menyatakan pihaknya akan mengawal terus kasus tersebut supaya tersangka mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera. 

"Saat ini fokus ke upaya hukum pada tersangka untuk memberikan efek jera. Setelah itu kita akan menggali pasal-pasal lainnya. Kami masih berharap uang itu kembali ke masyarakat," ujar Aris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya