Polda Jatim Bongkar Kasus Peredaran Dolar AS Palsu di Surabaya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi menyampaikan, pihaknya menangkap tersangkap pengedar uang dolar AS palsu berinisial MY (53).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jan 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 16:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim ungkap kasus peredaran uang dolar AS palsu di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang Dolar Amerika Serikat (AS) dengan ada transaksi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Selain mengamankan 1.000 lembar uang dolar AS palsu, polisi juga menangkap satu tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi menyampaikan, pihaknya menangkap tersangkap pengedar uang dolar AS palsu berinisial MY (53) pada 18 Desember 2019.

"Penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat akan adanya transaksi uang dalam bentuk dolar AS di salah satu hotel di Surabaya," tutur Pitra di Mapolda Jatim, Senin (6/1/2020).

Pitra mengatakan, hotel tersebut akan ada transaksi 1.000 lembar uang palsu dalam bentuk dolar AS. 1 lembarnya pecahan senilai 100 dolar  dalam bentuk dolar AS.

"Satu lembar uang dolar palsu dijual dengan harga 8.000 rupiah. Tersangka baru satu kali ini mengedarkan uang palsu, keuntungangannya sekitar 6 ribu rupiah per dolarnya," kata dia.

Pitra menuturkan, tersangka berprofesi wiraswasta. Tersangka mendapatkan uang palsu dari teman perempuannya inisial ST yang tinggal di Solo, Jawa Tengah, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

Dia menuturkan, kalau dirupiahkan uang palsu dolar AS ini sekitar Rp 1,4 miliar. Dari tangan tersangka MY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah HP MI warna Silver serta 1.000 lembar uang palsu dalam bentuk dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 244 KUHP tentan pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Ungkap Kasus Investasi Ilegal, Sita Dana Rp 50 Miliar

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka KTM (47 tahun), warga kelapa gading; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta.

Tersangka itu terlibat dalam kasus investasi ilegal. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki menuturkan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. 

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," kata dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya