Satgas COVID-19 Tegaskan Hanya Daerah Zona Hijau dan Kuning Boleh Buka Aktivitas Sekolah

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menuturkan, pembukaan aktivitas sekolah di zona hijau dan kuning tersebut juga harus memenuhi berbagai persyaratan.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Agu 2020, 08:06 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 08:06 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020), COVID-19 bukan konspirasi. (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan sekolah tatap muka hanya diterapkan di zona hijau dan kuning. Dua zona ini masing-masing artinya dengan risiko terkontrol dan rendah.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menuturkan, pembukaan aktivitas sekolah di zona hijau dan kuning tersebut juga harus memenuhi berbagai persyaratan. Selain itu, pembukaan sekolah tersebut juga harus melalui simulasi dan kesiapan.

Oleh karena itu, Wiku meminta agar daerah yang peta risikonya masih berwarna oranye dan merah agar tidak membuka aktivitas sekolah dulu. Hal ini karena perlu belajar bersama dari daerah dengan risiko rendah.

"Kami kembali tegaskan daerah-daerah buka aktivitas sekolah adalah zona kuning dan hijau itu pun berbagai persyaratam, simulasi dan kesiapan yang dilakukan. Zona oranye dan merah mohon agar tak buka sekolah dulu, karena perlu belajar bersama dulu dari risiko rendah karena potensi penularan cukup tinggi,” kata dia, seperti ditulis pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka untuk SMA, SMK dan SLB di Jatim

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Sebelumnya, Jawa Timur akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.

Uji coba pembelajaran tatap muka untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jatim akan dimulai pada 18 Agustus 2020. Kebijakan ini diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim di masing-masing kota, baik sekolah swasta maupun negeri.

Meskipun demikian, uji coba tidak diperkenankan dilakukan di zona merah, sedangkan zona orange diperbolehkan secara bergiliran masing-masing kelas 25 persen.

“Uji coba itu dilakukan karena banyaknya kendala selama pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti keterbatasan sarana prasarana di keluarga yang tidak mampu,” ujar Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi, Senin, 10 Agustus 2020.

Selain itu PJJ juga terkendala internet yang terbatas di beberapa wilayah dan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dalam kemampuan memakai teknologi. Pertimbangan lainnya adalah siswa SMA SMK sederajat telah memiliki kondisi fisik dan tahap pola pikirnya mampu melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menuturkan Gubernur Jatim sudah mengeluarkan surat dan hari ini diterima sekolah beserta teknisnya dari surat kepala dinas. Isi surat itu cabang dinas dan kepala sekolah akan diminta untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus atas persetujuan mereka.

Sarana prasarana juga harus disiapkan, mulai dari alat cuci tangan, disinfektas dan lainnya. Tempat ibadah juga harus diperhatikan, jangan sampai alat ibadah seperti sajadah digunakan bergantian.

Wahid juga meminta menjaga jarak dengan tidak berkeliling di kelas. Sementara untuk kantin diminta tutup dan siswa membawa bekal.

"Ada tugas ganda untuk pihak sekolah karena pertama ada siswa yang tidak diizinkan masuk sekolah oleh orang tua. Selanjutnya sekolah harus menyiapkan belajar tatap muka dan PJJ. Pelaksanaannya akan dilakukan dua minggu dan akan dievaluasi," kata Wahid.

Jika berjalan dengan baik, pada awal September, skema pembelajaran tatap muka di Jatim yang menjadi percontohan nasional ini akan dikembangkan lebih besar lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya