Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Kena Denda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020

Kepala Satpol PP Jawa Timur Budi Santosa menuturkan, pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan dan denda.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2020, 07:57 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 20:30 WIB
ilustrasi penggunaan masker/pexels
ilustrasi penggunaan masker/pexels

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur bakal dikenai denda sebesar Rp 250 ribu. Akan tetapi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur masih berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk besaran denda lantaran tiap daerah berbeda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur Budi Santosa menuturkan, siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah setempat akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Budi Santosa seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2020).

Budi menuturkan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Berlaku bagi Pelaku Usaha

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Jalan MERR IIC Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.

"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," tutur dia.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.

Bakal Koordinasi dengan Satpol PP Lainnya di 38 Wilayah soal Besaran Denda

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar dia.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya