Tiga Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 di Jatim Masuk Zona Merah COVID-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, ada 45 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 masuk zona merah COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 22:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 22:30 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito soroti 4 provinsi penyumbang 56% jumlah kumulatif kasus COVID-19 nasional Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memaparkan ada 45 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19. Dari 45 kabupaten/kota itu, tiga di antaranya berada di Jawa Timur.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menuturkan, ada 309 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dari 309 kabupaten/kota tersebut, 45 daerah masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

"Zona risiko menjadi salah satu yang perlu jadi perhatian kita bersama dalam aktivitas ini. 309 kabupaten/kota yang ikuti pilkada terdapat 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen dengan risiko tinggi," ujar dia, Kamis (10/9/2020).

Selanjutnya 152 kabupaten/kota dengan risiko sedang, 72 kabupaten/kota risiko rendah, 26 kabupaten/kota tidak ada kasus baru, dan 14 kabupaten/kota tidak terdampak.

"Kami ingin sampaikan total ada 45 kabupaten/kota pelaksanaanpilkada dengan zona merah agar benar-benar menjaga pelaksanaan pilkada tetap menjaga protokol kesehatan, demi cegah penularan kasus COVID-19 dan menghindari terbentuk kasus pilkada. 45 kabupaten/kota itu dalam zona merah," ujar Wiku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Wilayah Lainnya

Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebut Jawa Timur ada peningkatan kasus aktif secara fluktuatif per 2 September di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Dok Tim Komunikasi Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Mengutip Antara, wilayah lain penyelenggaran Pilkada 2020 yang masuk zona merah antara lain,  kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjajai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, Kota Sibolaga, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukit Tinggi, kabupaten Kuantan Singingi, kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, kabupaten Siak, Kota Dumai, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Semarang.

Selanjutnya Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Manado, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Laut Pilgub, dan Kabupaten Balangan.

Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara Pilgub, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Mahakam Hulu, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.

Jubir Satgas Imbau Patuh Protokol Kesehatan saat Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Wiku pun meminta agar daerah-daerah pelaksana pilkada serentak benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID dan menghindari terbentuknya klaster baru.

"Kami mohon bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," kata Wiku.

Sedangkan terkait metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, jika di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak 1 meter; disarankan menggunakan media daring; debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan di studio lembaga penyiaran dan maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter dan disesuaikan kondisi ruangan.

"Bahan kampanye disarankan berbentuk APD seperti masker, sarung tangan, face shield atau hand sanitizer agar ikut mempromosikan budaya perilaku jalankan protokol kesehatan sedangkan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku diperbolehkan dengan terapkan protokol ketat," ungkap Wiku.

Ia meminta agar aparat penyelenggara, KPU, KPUD Bawaslu seluruhnya dan pemerintah daerah melalui Satpol PP bisa tegakkan disiplin protokol kesehatan.

Hingga Kamis, 10 September 2020, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 207.203 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.861 kasus. Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 95.501 orang.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 50.671 kasus dengan penambahan per Kamis, 10 September 2020 adalah 1.274 kasus dengan total yang sudah sembuh 38.228 dan pasien yang meninggal sejumlah 1.351 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya