Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II membebaskan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga akhir 2020.
Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati menuturkan, kalau sebelumnya berapapun omzet dari UMKM itu, pajaknya 0,5 persen.
"Sekarang tidak lagi dikenakan pajak sebab sudah ditanggung pemerintah sampai bulan Desember 2020," katanya di sela kegiatan Business Development Servive (BDS) dengan tema strategi UMKM Merespons Dampak pandemi COVID-19 yang dilaksanakan secara daring, Selasa, 22 September 2020.
Advertisement
Ia mengemukakan masa pandemi COVID-19 memang berpengaruh besar terhadap perekonomian di Indonesia karena banyak industri yang harus gulung tikar serta daya beli masyarakat juga melemah, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Pemerintah sudah banyak mengeluarkan program bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Salah satunya dengan memberikan keringanan pajak untuk pelaku UMKM," ucapnya.
Ia menyampaikan, sektor UMKM merupakan penyokong ekonomi Indonesia, sebab 71,99 persen pelaku usaha dari sektor UMKM, dengan Produk Domestik Broto (PDB) sampai 60,7 persen.
"Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi, persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, makanya perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap bertahan," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
UMKM Jatim Penerima Keringanan Pajak Capai 30 Persen
Ia mengatakan, pihaknya juga menggandeng layanan dalam jaringan Grab untuk memudahkan pelaku ekonomi kerakyatan ini dapat memanfaatkan fasilitas digital.
"Karena saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara dalam jaringan," katanya.
Menurutnya, saat ini yang paling gampang dilakukan adalah berjualan dengan cara dalam jaringan.
"Namun, pada praktiknya pelaku usaha kadang tidak mengerti, baik syarat mendaftar atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut, makanya kami gandeng Grab untuk dapat memasarkan usahanya," katanya.
Ia menjelaskan, secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.
"Oleh karena itu, kami akan kembali mendorong supaya lebih memahami atas program tersebut. Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik," ucapnya.
Advertisement