Liputan6.com, Surabaya - Kanit III Subdit II Ditreskoba Polda Jatim Kompol Kurnia Dewi Lestari mengungkapkan, pihaknya meringkus dua kurir sabu 22 Kilogram pada Minggu 20 April kemarin.
"Narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari luar negeri alias jaringan Timur Tengah atau Iran," ujar Kompol Kurnia kepada jurnalis di Mapolda Jatim, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Baca Juga
Kompol Kurnia mengatakan, para kurir sabu tersebut masing-masing berinisial REP (38) warga Kota Batu dan WR (35) warga Kota Surabaya.
"Keduanya diamankan saat berada di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur," ucapnya.
Kompol Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada dua orang yang hendak mengirimkan sabu dari Surabaya ke Balikpapan.
"Informasi itu kemudian kami tindaklanjuti. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware," ujarnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
22 Kotak Tupperware
"Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu masing-masing 1 kilogram. Total mencapai 22 kilogram," imbuh Kompol Kurnia.
Sabu-sabu tersebut, oleh kedua tersangka disembunyikan di tas ransel carrier dan karton cokelat bekas bungkus rokok. "Barang bukti lain yang diamankan yakni dua buah HP milik para tersangka," ucap Kompol Kurnia.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini," ujar Kompol Kurnia.
"Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba," pungkas Kompol Kurnia.
Advertisement
