Liputan6.com, Surabaya - Penguatan personel untuk operasi penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah sekitar Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, sedang dipertimbangkan setelah terjadinya aksi massa melawan petugas, kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan, kerusuhan massa terjadi pada Sabtu malam, 10 Juli 2021, saat petugas gabungan dari tiga pilar Kecamatan Kenjeran Surabaya menggelar operasi yustisi terhadap pemilik warung yang melanggar aturan PPKM darurat.
"Operasi yustisi PPKM darurat tetap akan kami gelar rutin, tentunya dengan penguatan personel," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu petang, 11 Juli 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, penambahan personel sebenarnya tidak perlu dilakukan jika masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat.
"Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. PPKM darurat tujuannya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Kita tahu seluruh rumah sakit saat ini sudah penuh. Ketersediaan obat-obatan dan oksigen juga terbatas, karenanya saya imbau masyarakat patuh," tuturnya.
Menurut Kapolres, kerusuhan massa yang terjadi di kawasan Bulak Banteng Surabaya dipicu salah satu pemilik warung yang tidak mau ditutup.
"Saat akan dilakukan penindakan oleh petugas, dia (pemilik warung) melakukan perlawanan. Selanjutnya massa dari kalangan warga sekitar terprovokasi untuk ikut-ikutan melawan petugas," katanya.
Akibat perlawanan massa, sebuah mobil polisi kaca bagian belakangnya pecah. Polisi telah mengamankan pemilik warung berinisial E karena memicu perlawanan massa terhadap petugas PPKM.
"Saya berharap masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat, sehingga jumlah personel untuk kegiatan operasi yustisi PPKM darurat yang kami gelar setiap malam tidak perlu ditambah," tuturnya.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Perlawanan Warga
Â
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, pihaknya yang tergabung dalam tim dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah memeriksa dan kini menetapkan pemilik Warung Kopi (Warkop) menjadi tersangka.
Pemilik warkop berinisial E ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerusakan kendaraan patroli operasi yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Bulak Banteng Surabaya, pada Sabtu 10 Juli kemarin malam.
"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka kericuhan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Minggu (11/7/2021).
Advertisement