Ibu Buang Bayinya di Balongbendo Sidoarjo Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka merupakan pelaku pembuangan anak kandungnya yang baru lahir di pekarangan Dusun Luwung, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Sep 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 16:11 WIB
Ibu pembuang bayi di Sidoarjo jadi tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Ibu pembuang bayi di Sidoarjo jadi tersangka. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan, pihaknya telah menangkap wanita berinisial K.

Tersangka merupakan pelaku pembuangan anak kandungnya yang baru lahir di pekarangan Dusun Luwung, Desa Sumokembangsri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

“Pelaku pembuang bayi tak lain adalah ibu kandungnya sendiri berinisial K, motifnya karena himpitan perekonomian,” ujar Kusumo, Jumat (3/9/2021).

Kusumo mengatakan, ayah dari bayi tidak mengetahui kelakuan sang istri yang tega membuang buah hatinya yang ketiga, lantaran bekerja sebagai buruh di luar daerah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bayi Sehat

"Untuk kondisi bayi yang sedang dirawat di Puskesmas Balongbendo dinyatakan sehat. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini, karena ibu dari bayi dalam kondisi sakit di rawat di salah rumah sakit Sidoarjo," ucapnya.

Kusumo menegaskan, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 308 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya