5 Daerah di Jatim Jadi Contoh Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Yasin mengatakan, program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di lima daerah Jatim tersebut tepatnya akan digelar di lima kecamatan di masing-masing daerah setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi kemiskinan (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ilustrasi kemiskinan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur Mohamad Yasin mengungkapkan, ada lima kabupaten yang didaulat menjadi daerah proyek percontohan program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Lima kabupaten itu adalah Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo, Bangkalan dan Sumenep," ujarnya, Jumat (24/9/2021).

Yasin mengatakan, program percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di lima daerah Jatim tersebut tepatnya akan digelar di lima kecamatan di masing-masing daerah setempat.

"Tahun ini masih lima daerah, tahun depan akan dikembangkan menjadi 25 daerah yang menggelar program percepatan," ucapnya.

Yasin menyatakan, program percepatan dimaksud akan lebih fokus dan lebih diprioritaskan dengan keterpaduan semua pihak dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat dengan masing-masing programnya.

Di Jawa Timur, lanjut Yasin, ada sebanyak 1.7 juta penduduk atau setara 4,4 persen dari total 39 juta penduduk masuk dalam kategori miskin ekstrem. Pemprov Jawa Timur menarget penduduk miskin ekstrem tersebut bisa dientas hingga 2024.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penghasilan di Bawah 358 Ribu

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada 4,4 persen penduduk Jatim atau 1.746.990 penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem. Targetnya, 2024 bisa dientas," jelasnya.

Yasin menjelaskan, pengertian miskin ekstrem adalah kondisi dimana seseorang memiliki penghasilan minimal Rp 358.232 per bulan (Berdasarkan garis kemiskinan ekstrem nasional 2021).

"Artinya jika ada keluarga berisi empat orang anggota keluarga, dan dalam sebulan penghasilan keluarga di bawah Rp 1.432.928, maka masuk kategori miskin ekstrem," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya