Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua PWNU Jatim Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, fatwa haram bagi cryptocurrency atau mata uang kripto berdasarkan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada Minggu (24/10/2021).
Produk kajian terkait mata uang kripto ini nantinya akan disampaikan dalam forum Muktamar NU dan diharapkan dapat menjadi rekomendasi kepada pemerintah.
"Karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," ungkapnya, Jumat (29/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Diketahui, mata uang kripto kini tengah menjadi tren investasi di tengah-tengah masyarakat. Jumlahnya pun diperkirakan mencapai ratusan, sebut saja tiga yang terpopuler yakni Bitcoin, Ethereum, dan Dogecoin.Â
Fahrur Rozi menyatakan, mata uang kripto tidak dapat dijadikan instrumen investasi lantaran di dalamnya terdapat unsur spekulasi sehingga berpotensi besar merugikan pembelinya.
"Berbeda dengan saham yang hak kepemilikannya jelas di sebuah perusahaan, dan itu melekat kepada pembeli selama perusahaan masih berjalan," jelas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang Malang ini.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Penipuan
Dalam Islam, setiap transaksi jual beli tidak boleh mengandung unsur penipuan. Pembeli dan penjual sama-sama dilarang saling merugikan.
"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Sementara dibdalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak. Kenapa tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," paparnya.
Maka dari itu PWNU Jatim melalui Bahtsul Masail memfatwakan cryptocurrency atau mata uang kripto haram. "Ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," tutupnya.Â
Advertisement