62 SMK di Jatim Ajukan Sekolah BLUD

Dengan 20 SMK BLUD ini saja, Jawa Timur, sudah menjadi provinsi yang terdepan dan terbanyak dalam pengembangan SMKN menjadi SMK BLUD.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2021, 07:18 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 07:18 WIB
Khofifah meninjau PTM terbatas di di SMK Negeri 7 Surabaya. (Dian Kurniwan/Liputan6.com)
Khofifah meninjau PTM terbatas di di SMK Negeri 7 Surabaya. (Dian Kurniwan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 62 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur mengajukan diri untuk mendapat otonomi lebih luas dalam hal pengelolaan usaha dan keuangan di bidang kependidikan dengan menjadi SMK Badan Layanan Umum daerah (BLUD).

"Ditargetkan akhir 2021 akan meningkat menjadi 77 SMK BLUD. Ini membuktikan bahwa SMK-SMK di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas dengan terobosan inovasi dan kreasi yang terus dicetuskan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kabupaten Ponorogo, Senin (8/11/2021), dikutip dari Antara.

Saat ini, SMK berstatus BLUD di Jatim telah ditetapkan sebanyak 20 lembaga. Salah satunya SMK BLUD di SMKN 1 Jenangan yang secara khusus dikunjungi Khofifah berkat keberhasilan para siswa di sekolah membuat alat produksi pengolahan Pupuk Organik Granula (POG).

Dengan 20 SMK BLUD ini saja, Jawa Timur, sudah menjadi provinsi yang terdepan dan terbanyak dalam pengembangan SMKN menjadi SMK BLUD.

Jumlah itu bahkan disebut yang terbanyak dibanding 31 provinsi lain di seluruh Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Persyaratan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, dalam pengurusan status SMK BLUD persyaratan yang dilampirkan cukup ketat, meliputi persyaratan substantif, teknis dan persyaratan administratif.

"Substantif artinya bahwa SMK tersebut mempunyai kompetensi keahlian yang berkaitan dengan pelayanan umum. Jadi, sekolah harus punya keunggulan tertentu sesuai dengan potensi lokal daerah tersebut," ujarnya.

Kemudian, secara teknis merupakan persyaratan kelayakan kinerja pelayanan dan keuangan. Sedangkan administratif adalah menilai kelayakan rencana strategis bisnis, pola tata kelola dan persyaratan legalitas lain yang dipersyaratkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya