KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah.

oleh Tim News Diperbarui 17 Apr 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 00:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam kurun waktu 14—16 April 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Surabaya, Jatim pada hari Senin (14/4).

"Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

LN diketahui merupakan anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kemudian, pada hari Selasa (15/4), Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah satu lokasi, sebuah kantor di Kota Surabaya. Adapun kantor tersebut diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Lalu, Rabu (16/4), dia menjelaskan bahwa penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di lokasi yang berbeda. Dari tiga hari tersebut, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Kendati demikian, menurut Tessa, penyidik KPK belum jelaskan secara spesifik dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut disita dari lokasi mana saja.

 

KPK Tetapkan 21 Tersangka

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK: Rumah La Nyalla Digeledah Terkait Posisi di KONI Jatim

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penggeledahan rumah anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berkaitan dengan posisinya saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

"Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4/2025), seperti dilansir dari Antara.

La Nyalla Mattalitti diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim. Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa hibah yang dimaksud tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Iya betul, terkait penyidikan dana hibah jatim," ujarnya.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya