Hakim Covid-19, Sidang Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditunda

Dia menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, yang seharusnya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 09:11 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 09:11 WIB
Sekolah SPI Kota Batu Bantah Dugaan Kekerasaan Seksual
Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu diguncang kasus dugaan kekerasan seksual (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan dugaan kekerasan seksual di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda karena hakim terpapar COVID-19.

"Kemarin dilakukan swab antigen kepada seluruh pegawai dan karyawan, kebetulan hakim ketua majelis positif. Untuk itu, sidang hari ini ditunda dua minggu," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Malang Mohammad Indarto, Rabu (23/2/2022).

Dia menjelaskan penundaan sidang dengan terdakwa JE, pemilik sekolah SPI tersebut, dilakukan selama kurang lebih dua pekan karena hakim ketua majelis harus menjalani isolasi mandiri.

Dia menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, yang seharusnya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap JE dilakukan tertutup. JPU Kejari Kota Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal Alternatif

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal yang menjerat terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif. Dengan dakwaan alternatif, maka dalam persidangan harus bisa membuktikan perbuatan terdakwa dengan salah satu pasal yang didakwakan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, korban dugaan kekerasan seksual sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya