Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerirntah Kabupaten Banyuwangi akan membekukan izin operasional klinik Pratama SWT, menyusul adanya temuan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen di klinik tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, pihaknya akan evaluasi terhadap klinik tersebut.
"Ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Semisal hasilnya dinyatakan bersalah oleh kepolisian, bisa jadi izinnya akan dicabut. Dalam waktu dekat, dimungkinkan (klinik) akan ditutup sementara hingga proses hukumnya selesai," kata Amir, Selasa (8/3/2022).
Advertisement
Untuk mencegah kejadian serupa Kembali terulang Amir akan mengumpulkan penanggungjawab pos rapid tes yang berada di kawasan Pelabuhan Ketapang dan sekitarnya.
"Ini menjadi pelajaran penting supaya kedepannya mudah-mudahan tidak terulang kembali. Kami meminta seluruh pengelola pos rapi tes mentaati protap," ujar Amir.
Sebagai informasi temuan surat rapid antigen palsu alias tanpa swab terungkap usai polisi mengamankan rombongan peziarah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Sedikitnya 44 orang diamankan dan diperiksa.
Hasilnya, dari 44 lembar rapid antigen 16 diantaranya palsu dan tidak tervalidasi di Klinik Kesehatan Pelabuhan ASDP Ketapang.
Satu Tersangka
Polisi pun melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil diungkap. Rapid antigen palsu itu ternyata di terbitkan oleh Klinik Pratama SWT, yang berlokasi di Kelurahan Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi.
Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka. Ia berinisial ES sebagai penanggung jawab di klinik tersebut.
"Setelah proses lidik, kami menetapkan seorang tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu.
Selain tersangka, kata Nasrun, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat bukti hasil rapid antigen berjumlah 44 lembar, mobil operasional klinik dan uang bukti transaksi.
Advertisement