Liputan6.com, Surabaya - Jumlah hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Tuban, terus bertambah. Kasus baru PMK bertambah 36 ekor sapi sehingga totalnya telah mencapai 180 ekor pada Rabu (25/5/2022). Satu di antaranya mati.
Sebaran kasus hewan ternak yang terdeteksi PMK tersebut berada di 14 Kecamatan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.
14 Kecamatan itu berada di wilayah Kerek, Jatirogo, Semanding, Plumpang, Soko, Palang, Senori, Tambakboyo, Montong, Bancar, Rengel, Merakurak, Widang, dan Jenu.
Advertisement
“Mudah-mudahan kasus ini tidak merebak lagi karena memang penularannya sangat cepat,” kata Pipin Diah Larasati, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan Kabupaten Tuban.
Oleh karena itu, dinas setempat akan melakukan pembatasan terkait lalu lintas ternak hewan. Salah satu tujuannya agar penyebaran kasus PMK di Tuban tidak semakin meluas.
“Saat ini kita juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak,” terang Pipin panggilan akrabnya.
Koordinasi itu dilakukan petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan ternak yang akan masuk ke pasar hewan. Termasuk, melalukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah lokasi pasar hewan untuk menekan penyebaran PMK.
“Pencegahan juga harus dilakukan oleh pemilik ternak dengan memperhatikan hewan ternaknya,” tambah Pipin.
Kondisi itu dilakukan dengan cara untuk sementara waktu hewan ternak tidak perlu dibawa ke pasar hewan. Kemudian, sementara ini masyarakat tidak perlu membeli hewan ternak dari luar kota dan ketika hewan dalam kondisi sakit untuk segera diobati sebagai upaya menghindari penyebaran virus PMK.
“Kalau hewan ternak sakit diobati dulu jangan terburu-buru di jual. Karena PMK bisa disembuhkan. Merawat ternak harus telaten diantaranya membersihkan kandang supaya infeksi virus bisa di kurangi,” tegasnya.
Dinas setempat juga meminta partisipasi masyarakat dalam rangka mengendalikan penyebaran PMK pada hewan ternak. Salah satu caranya dengan menjaga kebersihan kandang, rutin cek kondisi kesehatan hewan dan lainnya.
“Tolong juga selalu mengecek kondisi kesehatan hewannya dan berkonsultasi dengan dokter hewan yang ada di wilayahnya,” terang Pipin.
Dokter Hewan Terbatas
Pipin kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila ada gejala-gejala menyerupai PMK ini. Namun begitu, masyarakat dimohon bersabar juga karena tengah medis di Kabupaten sangat terbatas
“Kadang-kadang satu dokter hewan bisa mengampu tiga sampai 4 kecamatan,” jelasnya.
Selain terbatas, Pipin menjelaskan untuk satu dokter hewan sekali melakukan pelayanan dalam pengobatan PMK ini harus ada di satu titik. Setelah melayani mereka membersihkan diri dengan mencuci seluruh tubuhnya.
Setelah itu, dokter hewan baru boleh melakukan penanganan PMK di titik yang lainnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan karena orang bisa menjadi salah satu media pembawa virus.
“Karena seperti diketahui, orang bisa menjadi media pembawa virus PMK ini sendiri,” pungkasnya.
Advertisement