Liputan6.com, Surabaya - Satu dari lima tersangka simpatisan tersangka pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, menyiram kopi panas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat upaya jemput paksa tersangka cabul MSAT di ponpes Shiddiqiyah Ploso Jombang, Kamis 7 Juni kemarin.
Tersangka penyiraman tersebut berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Kabupaten Jombang. Dia bersama empat orang lainnya merupakan simpatisan dari MSAT, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengungkapkan peran kelima tersangka simpatisan tersangka MSAT. Mereka adalah orang yang sempat menghadang dan menghalangi polisi yang akan menangkap pelaku pencabulan santriwati.
Advertisement
"Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Dirmanto menjelaskan terkait peran dari masing-masing lima tersangka itu. Yaitu berinisial WH, warga asal Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu pondok dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga asal Ploso, Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.
"Tetapi Ahamdulillah tidak menjadikan Kasat Reskrim ini luka yang serius," ucapnya.
Cara Kekerasan
Kemudian tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Lalu tersangka berinisial SA, warga Lamongan yang memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
"Tersangka kelima berinisial DD, driver mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT pada Rabu kemarin," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan tersangka MSAT tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dimana pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakkan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakkan hukum atas kasus ini, akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," ucapnya.
Advertisement