Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus tujuh pelaku sindikat judi online atau dalam jaringan/daring yang menggunakan sebanyak 16 situs web sebagai medianya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana merinci masing-masing pelaku berinisial DJ, IJ, SG, DH, HGP, DKT, dan TDK, semuanya warga Kota Surabaya.
Baca Juga
"Peran para pelaku berbeda-beda, mulai dari agen dan pengepul uang judi dari para penjudi, termasuk dua di antaranya penjudi yang kerap setor uang kepada para pengepul dan agen tersebut," katanya kepada wartawan di Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu (20/8/2022).
Advertisement
Polisi menyebut sindikat judi daring di wilayah Kota Surabaya bermarkas di dua tempat, yaitu kawasan Sukomanunggal dan Kalijudan.
Penggeledahan di dua tempat itu mengamankan banyak barang bukti, berupa puluhan set komputer, sejumlah telepon seluler, kartu ATM dan buku tabungan.
Menurut penyelidikan polisi, terdapat dua orang lainnya yang berperan besar dalam sindikat judi daring ini, masing-masing berinisial BSG alias Louis, yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian, dan TS sebagai Big Boss atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian daring di wilayah Jawa Timur.
Keduanya sampai sekarang masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Seluruh pelaku dalam sindikat judi daring ini terkoneksi dan kita melihat ada sekitar 16 situs web yang digunakan. Perputaran uangnya sedang didalami karena akan kami sesuaikan dengan transaksi dan rekening bank yang digunakan," ujar AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim AKBP Mirzal menandaskan omzet judi online dari 16 situs web yang dikelola oleh para pelaku dalam sindikat tersebut dibukukan di sejumlah akun rekening bank sehingga butuh waktu untuk menghitungnya.
"Kami juga terus masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat," ucapnya.