Liputan6.com, Situbondo - Perempuan di Situbondo inisial CAP (19) teranca, hukuman 15 tahun penjara karena diduga sengaja membunuh bayi yang baru dilahirkan.
“Jadi tersangka ini dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan pada Sabtu (28/1/2023) di rumah kontrakan,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, Dwi Sumrahadi, Rabu (8/2/2023).
Advertisement
Kepada penyidik, tersangka mengaku panik dan sengaja membunuh anak kandungnya yang baru dilahirkan karena bayi berjenis kelamin laki- laki itu menangis dan khwatir diketahui tetangga.
Tersangka CAP membunuh anaknya itu sesaat setelah dilahirkan dan selanjutnya tersangka membuang mayatnya di saluran air di Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
“Tersangka mengaku malu karena bayi yang dilahirkanya itu dari hasil hubungan di luar pernikahan. Selain itu pengakuan ke penyidik keluarganya juga tidak ada yang tahu, dan saat melahirkan pun tersangka dilakukan sendiri,”paparnya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo juga memeriksa empat orang saksi, yakni orang tua tersangka, kakak tersangka, dan seorang pemulung yang pertama kali menemukan bayi malang itu di saluran air serta saksi dari anggota polisi.
Tersangka Dirawat di Rumah Sakit
“Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit karena mengakalmi infeksi reproduksi-nya, karena yang bersangkutan saat melahirkan dilakukan sendiri tanpa bantuan tenaga Kesehatan,”katanya
Pada Senin (30/1/2023) mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang pemulung di saluran air Jalan Tembus Baru Desa Sumberkolak dalam kondisi terbungkus sarung warna biru motif kotak-kotak.
Setelah dilakukan penyelidikan, satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Advertisement