Liputan6.com, Banyuwangi - KPU Banyuwangi resmi menetapkan 651 daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024. Sedangkan 127 bacaleg dinyatakan tidak lolos menjadi caleg, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada sekitar 127 bacaleg yang tidak masuk DCS karena TMS jadi yang masuk DCS 651 Bacaleg,”ujar Anggota KPU Banyuwangi Divisi Teknis Ari Mustofa, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga
Ada beberapa pertimbangan yang mengakibatkan ratusan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg. Diantaranya, karena berkas bacaleg yang bersangkutan tidak diperbaiki,
Advertisement
Selain itu, ada sala satu parpol yang sama sekali tidak melakukan perbaikan berkas bacalegnya, yaitu Partai Garuda. Dan ada juga bacaleg yang statusnya mantan narapida yang hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
“Kemudian di masa pencermatan karena partai politik ada kesempatan untuk memasukan bacaleg baru, memang ada bacaleg baru yang juga mantan orang yang pernah menjalani hukuman,” tambahnya.
Namun Ari menyatakan tidak bisa menyapikan berapa bacaleg narapidana yang lolos DCS dan tidak, karena hal itu sifatnya etik. Kata dia, untuk bacaleg napi yang dinyatakan MS itu, persyaratan administrasi tamabahnya sudah dilengkapi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan secara rinci orang yang pernah menjalani hukuman itu berapa yang MS dan berapa yang TMS karena bisa digalih sendiri informasinya. Artinya ada dari 8 mantan napi yang MS? Iya ada yang MS,”ujar papar Ari.
Proses Publikasi DCS
Anggota KPU Banyuwangi Ari Mustofa menambahkan, setelah melakukan penetapan DCS, tahapan selanjutnya yaitu, melakukan publikasi terhadap daftar caleg sementara untuk mendapatkan tanggapan dari Masyarakat.
“Proses publikasi DCS ini dimulai tanggal 19 – 23 Agutus 2023. Masyarakat bisa melihat DCS tersebut langsung di laman resmi KPU dan media masa,” tuturnya.
Masyarakat bisa berpartisipasi untuk memberikan tanggapan terhadap DCS yang sudah dipublikasikan. Tanggapan tersebut, bisa berupa surat tertulis, maupun dikirim melalui email ke KPU Banyuwangi.
“Syaratnya setiap tanggapan yang dikirim ke KPU harus disertai identitas diri yang jelas. KPU Banyuwangi memastikan akan menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap DCS,” pungkasnya.
Advertisement