Liputan6.com, Banyuwangi - Mahkama Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi 2024 yang dilayangkan pasangan calon Ali Makki - Ali Ruchi.
Dalam sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Banyuwangi hari ini, Selasa (4/2/2025), MK Menolak melanjutkan persidangan.
Dalam perkara sengketa Pilkada Banyuwangi ini, pasangan calon Ali-Ali sebagai pemohoan menggugat hasil Pilkada Banyuwangi 2024.
Advertisement
Sedangkan KPU Banyuwangi bertindak sebagai termohoan dan pasangan Ipuk-Mujiono sebagai pihak terkiat turut dipanggil MK.
Pada sidang Dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024 yang digelar Selasa (4/2/2025), MK memutuskan tidak menerima gugtan pasangan calon nomor urut 02 Ali-Ali.
"Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki- Ali Ruchi) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo, membacakan amar putusan majelis hakim konstitusi, dikutip dari tayangan live streaming MK, Selasa (4/2/2025)
Dalam putusan tersebut majelis hakim MK mengabulkan eksepsi termohon KPU Banyuwangi. Jika eksepsi pihak terkait yaitu paslon Nomor urut 01 Ipuk-Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Paslon Ali-Ali dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi. Hal itu karena selisih suara antara pasangan calon Ipu- Mujiono dan Ali Makki - Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10/2026.
Anggota KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto membenarkan, MK telah menolak gugatan Paslon Ali- Ali dalam sengketa Pilkada Banyuwangi 2024.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Banyuwangi, selanjutnya akan menetapkan pasangan Ipuk-Mujiono, sebagai pemenang Pilkada Banyuwangi 2024.
"Kita mempunyai waktu 3 hari, untuk nantinya segera menetapkan pememang pilkada 2024, pasca putusan MK itu. Karena penetapan pemenang itu juga akan dijadikan dasar untuk dikirim ke Mendagri, untuk dilakukan pelantikan serentak kepala daerah seluruh Indonesia," kata Enot.
Â
Gus Makki Ucapkan Selamat ke Ipuk-Mujiono
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi, Mohamad Ali Makki dan Ali Ruchi mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Mujiono.
Ucapan selamat itu disampaikan Gus Makki sapaan akrab Mohammad Ali Makki Zaini usai hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan perkara nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono. Sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah," ujar Gus Makki yang dikutip Liputan6.com dari Akun TikTok Gus Makki CenterÂ
Dengan sikap legowo, Gus Makki juga meminta kepada seluruh pendukungnya untuk menerima keputusan MK tersebut.
"Konco-konco seluruhnya saja, simpatisan, Ali-Ali di manapun panjenengan berada. Setelah mengikuti sidang MK yang pada hari ini dilaksanakan, kami merasa lega karena ikhtiar sudah kami laksanakan dengan semaksimal mungkin," katanya.
"Dan sebagaimana sering saya sampaikan bahwa, apapun nanti keputusan Allah melalui Mahkamah Konstitusi, itu yang kita terima," lanjut Gus Makki.
MK telah membacakan keputusan bahwa sengketa Pilkada Banyuwangi tidak bisa diterukan dan tidak dapat diterima.
"Maka dari itu, saya matur nuwun yang luar biasa kepada seluruh pendukung, simpatisan, partai pengusul, relawan, seluruhnya saja, mulai dari tingkat kabupaten, sampai tingkat dusun-dusun terpencil," kata Gus Makki.
Gus Makki juga mengucapkan ribuan terima kasih dan mohon maaf apabila ada hal-hal yang selama ini kurang berkenan.
"Baik dari sisi ucapan kami bersama Pak Ali Ruchi, dari sisi tindakan kami bersama Pak Ali Ruchi. Semuanya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Gus Makki juga berterima kasih kepada KPUD, bawaslu, kepolisian, dan TNI. "Kami berdua Ali Makki dan Ali Ruchi matur nuwun yang banyak. Karena kami telah dapat fasilitas yang sangat luar biasa," katanya.
"Selanjutnya, kami mengucapkan selamat berhidmat, selamat bertugas, selamat menjalankan amanat kepada pasangan Ipuk Fiestiandani dan Pak Mujiono sekali lagi kami ucapkan selamat, bismillah, bismillah, bismillah, sekali matur nuwun dan mohon maaf, assalamu'alaikum warah matullohi wabarokatuh," pungkas Gus Makki.
Dengan putusan MK yang menolak permohonan pasangan Ali-Ali, maka pasangan Ipuk - Mujiono sah sebagai pemenang Pilkada dan selanjutnya menjadi pemimpin Banyuwangi.
Â
Advertisement