Liputan6.com, Pamekasan - Samsul (32), warga Dusun Pang Pajung Timur Sampang tewas usai ditebas celurit oleh M, di Dusun Gowa Timur Pamekasan, Madura, Kamis 19 Oktober 2023.
Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, Samsul meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.
Baca Juga
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya pelaku dan sejumlah rekannya.
Advertisement
Berdasarkan keterangan saksi warga, sekitar pukul 14.00 WIB korban bersama seorang wanita berinisial H di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kemudian pelaku yang merupakan mertua H, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
“Korban sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawa tidak tertolong,”kata Iptu Sri Sugiarto, Selasa (24/10/2023), dikutip dari tribratanews.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui H yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya, Mat Heri, yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.
Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.
Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah. Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
“Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” tutupnya.
Advertisement