1.204 Pemilih di Kota Malang Tidak Memenuhi Syarat karena Orangnya Sudah Meninggal Dunia

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mencatat sebanyak 1.204 pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil temuan pada periode September 2023 hingga Februari 2024.

oleh Tim Regional diperbarui 12 Feb 2024, 17:06 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 17:06 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Malang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mencatat sebanyak 1.204 pemilih yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil temuan pada periode September 2023 hingga Februari 2024.

"Hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang," kata Anggota Bawaslu Kota Malang Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, Senin (12/2/2024).

Dia mengatakan pengawasan dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas selama beberapa bulan terakhir pada lima kecamatan di Kota Malang.

Ia menjelaskan, ribuan pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat tersebut masuk dalam dua kategori, yakni pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hasbi merinci, di Kecamatan Blimbing terdapat pemilih Pemilu 2024 meninggal dunia yang memiliki surat tercatat sebanyak 99 pemilih, dan sebanyak 159 pemilih meninggal dunia tidak memiliki surat keterangan.

Sementara itu, di Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

Di Kecamatan Sukun, tercatat ada 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan dilaporkan terdapat 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.

DPT Kota Malang pada Pemilu 2024 Sebanyak 651.758 Pemilih

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024
Di Area TPS juga disediakan kursi untuk antri pemilih, dan ada juga tempat duduk khusus kelompok prioritas, misalnya lansia dan difabel. (merdeka.com/Imam Buhori)

"Sementara di Kecamatan Lowokwaru 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan, dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan DPT Kota Malang pada Pemilu 2024 sebanyak 651.758 pemilih, dengan rincian 319.278 laki-laki, dan 332.480 perempuan. Jumlah DPT itu naik dibandingkan pada 2019, yang kurang lebih sebanyak 622 ribuan pemilih.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya