Nihil Pendaftar, Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024, hingga batas akhir penyerahan pada Minggu 12 Mei 2024.

oleh Tim Regional diperbarui 14 Mei 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 12:02 WIB
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)
Kantor KPU Jatim di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pilkada Jawa Timur 2024 dipastikan akan berlangsung tanpa adanya calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024, hingga batas akhir penyerahan pada Minggu 12 Mei 2024.

"Pengumuman pendaftaran kami buka mulai 5-7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan mulai 8 Mei sampai kemarin malam dan tidak ada satupun yang menyerahkan," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam, Selasa (14/5/2024).

Meski tidak ada satu pun pendaftar, namun KPU Jatim memastikan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga dipastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap bakal pasangan calon jalur independen dipersyaratkan minimal memiliki 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 jiwa.

Jumlah dukungan tersebut selanjutnya harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sementara, KPU Jawa Timur kini fokus melakukan pemutakhiran data pemilih yang dipersiapkan untuk pilkada setempat. Kemudian juga memantau perkembangan pendaftaran jalur perseorangan di lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kabupaten/kota.

"Untuk bakal calon pasangan yang diusung partai politik pendaftarannya dibuka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak ada dukungan dari partai politik dengan melihat jumlah perolehan kursi," ujarnya.

Choirul Umam menyebut berdasarkan informasi dari beberapa KPU kabupaten/kota ada pasangan bakal calon kepala daerah diterima persyaratan-nya dan ada juga yang ditolak.

"Yang diterima di antaranya Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Surabaya dikembalikan dan Bondowoso," kata dia.

Tidak Bisa Lakukan Perbaikan

KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Lebih lanjut, kata dia, bagi persyaratan dukungan yang dikembalikan, maka sudah tidak bisa dilakukan perbaikan mengingat batas penyerahan sudah ditutup malam kemarin.

"Perbaikan bisa dilakukan kecuali persyaratan diserahkan sebelum tanggal 12 Mei, misalnya dia menyerahkan persyaratan di tanggal 8 Mei dan ternyata ada kekurangan dukungan itu bisa diperbaiki di tanggal 9-12 Mei," tuturnya.

Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Calon Gubernur di Pilkada Jakarta Kian Ramai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya