Mathla’ul Anwar Dukung Pemberian Izin Tambang untuk Ormas, Relevan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3

Embay menyatakan, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada organisasi keagamaan, khususnya Mathla’ul Anwar lahir sebelum republik ini berdiri.

oleh Tim Regional diperbarui 08 Jun 2024, 15:28 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 15:16 WIB
Ketua Umum Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya. (Istimewa)
Ketua Umum Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya. (Istimewa)

Liputan6.com, - Ketua Umum Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya menyatakan, pihaknnya memilih berbaik sangka atau husnuzon terkait pemberian izin tambang untuk ormas seperti termaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Sebagai salah satu organisasi keagamaan yang lahir sejak tahun 1916, Mathla’ul Anwar mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut meskipun saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Embay dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

Dia menyatakan, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, juga kepada organisasi keagamaan, khususnya Mathla’ul Anwar lahir sebelum republik ini berdiri.

Sebagaimana Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menurut Embay, sangat relevan jika Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan dan dikelola secara baik.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Mathla’ul Anwar siap mendukung dan pro aktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia terutama membantu pendidikan, dakwah dan sosial,” ujarnya. 

Diberikan kepada Badan Usaha Ormas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Otorita IKN,OJK)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Otorita IKN,OJK)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan izin usaha tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut dia, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas keagamaan tersebut.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.

"Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

Tidak Boleh Dipindahtangankan

Tambang PT Harum Energy Tbk (HRUM). Dok Harum Energy
Tambang PT Harum Energy Tbk (HRUM). Dok Harum Energy

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Indonesia sendiri memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas.

Infografis
Infografis Hemat Listrik, Kantong Aman Bumi Senang. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya