Satpol PP Pamekasan Bongkar Reklame Bacabup Langgar Aturan

Reklame yang ditertibkan itu yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan di antaranya di Jalan Jokotole, seputar area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

oleh Tim Regional diperbarui 30 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2024, 18:00 WIB
Alat peraga kampanye (APK)
Pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Pamekasan - Sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan pemasangan dan merusak pemandangan tata kota.

"Penertiban kami lakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih berlangsung," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiswno di Pamekasan, Minggu (30/6/2024).

Reklame yang ditertibkan itu yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan di antaranya di Jalan Jokotole, seputar area Monumen Arek Lancor dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

Yusuf menjelaskan, penertiban itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemekasan yang meminta agar Satpol-PP menertibkan reklame yang terpasang di lokasi terlarang dengan pemasangan melanggar aturan.

"Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu disamping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame," katanya.

Ia menjelaskan, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di antara ketentuan yang mengatur yakni melarang APK dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

"Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon," ujar Yusuf.

 

Sebab Pembongkaran Reklame

Selain tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban reklame adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, juga Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Di Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35, Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame itu pada Bab X Pasal 32 disebutkan, bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab.

Di antaranya reklame tanpa izin, tenggat waktu izin pemasangan telah berakhir dan atau pemasangan reklame tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol-PP Yusuf Wibiseno selanjuynya meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Peluang Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya