Liputan6.com, Surabaya - Polisi meringkus dua orang pelaku jambret yang menyebabkan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya, Maya Dwi Ramadhan meninggal dunia, pada Kamis, 23 Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimun) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dua jambret itu adalah Melvin dan Ahmad Yusuf Efendi. Keduanya adalah warga Surabaya yang pernah dipenjara karena kasus yang sama.
Baca Juga
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. ME pernah ditahan selama 6 bulan pada 2014 dan AYE ditahan 2 tahun pada 2016,” ujar Kombes Totok di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Kombes Totok mengatakan, awalnya polisi menangkap ME terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengembangan, AYE tertangkap polisi pada Kamis (4/7/2024) kemarin. Kedua jambret itu sempat melarikan diri ke luar Surabaya.
"Kedua jambret ini sempat melarikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan sampai Banyuwangi,” ucap Kombes Totok.
Dalam melakukan aksinya, kedua jambret berhasil meraih tas Maya dan mengambil uang Rp 63 ribu. Sementara handphone dan tas milik maya dibuang hanya 100 meter dari lokasi. Kedua jambret itu mengetahui korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang.
“Dari rekaman CCTV, korban oleng sendiri dan jatuh ke arah berlawanan dan langsung ditabrak oleh mobil,” ujar Kombes Totok.
Atas terungkapnya kasus ini, Rektor Uinsa Surabaya Prof. Akhmad Muzaki mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polda Jawa Timur.
Ia menjelaskan bahwa korban dikenal sebagai aktivis di kampus UINSA. Sehingga, kepergian Maya meninggalkan bekas luka bagi keluarga besar Uinsa.
“Korban dikenal sebagai pribadi yang baik. Dia siang kuliah lalu pulang kuliah dia bekerja untuk menghidupi keluarganya. Walaupun sibuk di luar, korban masih bisa mengikuti perkuliahan dan organisasi dengan baik,” ucap Akhmad Muzaki.