Pergi Ibadah Minggu, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Jambret

Pelaku F (25) dan NI (30) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 08 Mar 2025, 13:13 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 13:11 WIB
Ilustrasi Jambret (Istimewa)
Ilustrasi Jambret (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Duo pelaku jambret nekat beraksi di siang bolong. Sasarannya, gadis remaja 16 tahun yang hendak beribadah. Insiden ini mengakibatkan korban sampai jatuh terguling di aspal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pelakunya F (25) dan NI (30), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah dua kali beraksi. Terakhir kali, di Jalan Raya Tanjung, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Minggu, 2 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB.

"Dalam waktu kurang dari dua hari Subdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengamankan dua tersangka atau dua pelaku jambret. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya Ini yang kedua kalinya Di sekitar TKP juga," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

Ade Ary menerangkan, korban saat itu hendak pergi ibadah. Namun, dipepet dua pria yang berboncengan sepeda motor. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung merampas tas korban.

"Korbannya seorang anak perempuan Usianya 16 tahun. Hari Minggu jam 11 itu saat korban akan beribadah Kemudian dipepet oleh kedua tersangka Kemudian tasnya langsung ditarik paksa, sehingga korban terjatuh," ujar dia.

"Di dalam tas berisi handphone, Ada sisir, ada parfum, handphonenya diambil digunakan oleh satu tersangka," sambung dia.

 

Gerak Cepat

Kurang dari dua hari, Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Kedua pelaku tangkap di kos-kosan di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti handphone dan motor pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antara lain handphone hasil kejahatan Kemudian handphone milik pelaku dan juga motor, sepeda motor yang digunakan pelaku," ujar dia.

Kini, kedua pelaku dijebloskan ke rutan. Mereka dijerat Pasal 368 dan 365 KUHP.

"Ancaman 12 tahun penjara," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya