Ardian Iskandar Maddanatja

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tampilkan foto dan video