Informasi Umum
PengertianAsosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia atau #ASPEBINDO adalah organisasi non pemerintah yang melakukan usaha dalam menunjang dan membantu usaha anggota dalam bidang energi dan batubara.
AnggotaAnggota ASPEBINDO kini terdiri atas lebih dari 100 perusahaan yang terdiri atas perusahaan perdagangan, perusahaan pemilik tambang batubara, serta perusahaan yang bergerak dibidang energi baik energi minyak dan gas atau energi terbarukan.
Kantor PusatJl. Sisingamangaraja No. 41, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120-Indonesia

Pengusaha Dukung Pemerintah Bentuk Entitas Khusus Batu Bara

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Indonesia mendukung langkah pemerintah untuk membentuk entitas khusus batu bara.

Sebelumnya Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengumumkan pembentukan entitas ini yang bertujuan untuk menarik iuran batu bara dari penjualan batu bara dengan harga pasar disesuaikan dengan selisih harga patokan batu bara terkini USD 70 per ton. Pembentukan entitas ini dinilai baik untuk menjaga kebutuhan energi nasional agar tetap terjangkau.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira mengatakan langkah pembuatan entitas batu bara dinilai lebih baik ketimbang skema saat ini yang kurang menarik bagi penambang jika harga batubara dunia naik. Para pemasok batubara, dapat menjual harga batu baranya dengan harga pasar sehingga pasar domestik kembali menarik.

"Pembentukan entitas batu bara ini sangat baik untuk mendorong pemasok batubara memasarkan produknya di dalam negeri," kata Anggawira saat dihubungi, Kamis (14/04/2022)

Anggawira mengakui dengan mekanisme DMO USD 70 saat ini, pasar domestik kurang menarik bagi pengusaha batubara dengan selisih harga yang tinggi. Sehingga diluar kewajiban DMO pengusaha lebih memilih menjual produknya ke pasar luar negeri.

Oleh karena itu ia berharap pembentukan entitas batubara dapat menggairahkan pasar batubara domestik sehingga pemerintah tidak kesulitan mencari batubara untuk kebutuhan energi.

 

Aspebindo Dukung Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan Hutan ke 15 Perusahaan

Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berhasil melakukan pencabutan izin usaha penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan.

Langkah pencabutan 15 perusahaan dari 192 rekomendasi izin penggunaan Kawasan hutan dengan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Sehingga proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengatakan ASPEBINDO menyambut baik langkah-lagkah yang telah dilakukan oleh Ketua Satgas dan tetap membuka ruang untuk menyampaikan pendapat keberatan.

"Kami sangat mengapresiasi atas penjelasan Pak Menteri bahwa perusahaan yang telah mengurus izin tetap harus mempunyai komitmen Investasi agar tetap diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan usaha," kata Anggawira dalam keterangan tertulis, pada Rabu (27/04/2022).

Anggawira juga menambahkan ASPEBINDO berharap upaya pencabutan izin ini menjadi bagian langkah menata dan membina dunia usaha agar lebih terarah hingga menghasilkan hasil yang maksimal ke depannya.

"ASPEBINDO selaku asosiasi dibidang energi, mineral dan batubara memandang kedepannya perlu dilakukan kolaborasi dan kemitraan yang strategis antara pemerintah dengan dunia usaha agar bisa membuat kebijakan dan aturan yang sejalan dan juga peroses hilirisasi dalam bidang energi, mineral, dan batubara," ungkap Anggawira.

Terakhir Anggawira mengungkapkan memang perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatur dunia usaha namun tetap membuka ruang untuk mendengarkan usulan dunia usaha. Dan berharap kedepannya langkah-langkah ini bisa berdampak memperbaiki perekonomian Indonesia.