Larangan Ekspor Batu Bara Picu Perselisihan Pemerintah dan Pengusaha

Perlu wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batu bara dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi fenomena kelangkaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jan 2022, 18:52 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2022, 16:00 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara pada 1 hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan ini tak pelak bakal memicu perselisihan antara pemerintah dan pengusaha, utamanya bagi yang sudah memiliki kontrak untuk melakukan ekspor batu bara pada Januari 2022.

"Ya pasti ada dispute," ujar Anggawira kepada Liputan6.com, Sabtu (1/1/2022).

Dia berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batu bara, sekaligus menjaga pasokan dalam negeri. Kestabilan kondisi pasar batu bara dinilai sangat penting untuk terpenuhinya pasokan dalam jangka panjang.

"Apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali dimasa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batu bara Indonesia di mata internasional," kata Anggawira.

Anggawira berharap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan harga batubara acuan (HBA) untuk kewajiban pasar domestik (DMO) dengan harga internasional.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Catatan Penting Lain

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Catatan penting lainnya, diperlukan adanya wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batu bara nasional dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi fenomena kelangkaan ini.

"Aspebindo siap menjadi wadah tersebut. Kami memahami ini ada kaitan nya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun, dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi," ungkapnya.

Di samping itu, Anggawira menambahkan, kemungkinan komitmen pasokan kontrak batu bara antara pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN.

"Seharusnya PLN mengutamakan kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN eksisting," pungkas dia.

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara pada 1-31 Januari 2022

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari sampai 31 Januari 2022.

Melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuliskan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.

Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.

"Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," ujar Ridwan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Oleh karenanya, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Ridwan.

Kebijakan berikutnya, seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk batu bara yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP," pungkas Ridwan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya