Kumpulan foto Dolly Pulungan

Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di lingkup wilayah pekerjaan PTPN III (Persero).